Rabu, 05 Mei 2010

Janda Pahlawan Digusur 'Town House'

·

JAKARTA, KOMPAS.com — Perum Pegadaian akhirnya mengakui kedua janda pahlawan harus angkat kaki karena di kawasan itu akan dibangun townhouse untuk manajer dan deputi Perum Pegadaian. Bahkan, dana sebesar Rp 17,2 miliar untuk pembangunan townhouse itu sudah dianggarkan.

Pengakuan itu disampaikan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Perusahaan Umum Pegadaian Sumanto Hadi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/5/2010). Sidang dipimpin hakim Nurwani Muklis dengan didampingi hakim Jumadi dan hakim Thamrin Tarigan.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Ibnu Suud. Kedua janda pahlawan, Soetarti Soekarno (77) dan Rusmini Husaeni (78), didampingi pengacaranya, Kiagus.

Kedua janda menjadi terdakwa karena dituduh menyerobot dua rumah negara milik Perum Pegadaian di Jalan Cipinang Jaya IIB/38 dan di Jalan Cipinang Jaya IIC/12 RT 07 RW 07, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Sumanto mengatakan, aset rumah dan tanah Perum Pegadaian hanya bisa dibeli demi kepentingan umum, seperti untuk pembangunan rumah sakit dan infrastruktur.

Kiagus kemudian berkata, "Apakah ada aset Perum Pegadaian yang dijual kepada karyawannya?" Sumanto menjawab, "Kalau di Cipinang Jaya tidak ada."

"Kalau di Jalan Tebet Barat VIII/9 ada?" kata Kiagus. Sumanto menjawab, "Ya, ada. Rumah negara itu dijual dengan pertimbangan secara teknis lebih menguntungkan. Rumah dibeli karyawan Perum Pegadaian, Justinus Mulyo Sudomo."

Bisa beli

Dengan alasan serupa, Perum Pegadaian bermaksud membangun townhouse di kawasan Jalan Cipinang Jaya. Bahkan, rancangannya sudah dibuat sejak 1998. Sejak tahun lalu dana sudah disiapkan.

Sumanto mengakui, pembangunan townhouse terganjal kasus rumah negara kedua janda karena tanah di atas kedua rumah itu menjadi bagian pembangunan townhouse tahap kedua.

Di bagian lain, Sumanto bersikeras Perum Pegadaian berhak memidanakan kedua janda itu dengan dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tanggal 25 Januari 1991.

Mendengar jawaban itu, hakim ketua mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara lebih tinggi posisinya dibandingkan dengan keputusan menteri keuangan.

PP No 40/1994 disempurnakan dengan PP No 31/2005 dan dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan lewat Peraturan Presiden No 11/2008. Secara teoretis, dengan perpres tersebut, kedua janda pahlawan dimungkinkan membeli rumah negara milik Perum Pegadaian. Sebab, mereka sudah tinggal di tempat itu tanpa gangguan dan legal selama lebih dari 20 tahun. (WIN)

0 komentar: